Call us now:

Bagaimana berakhirnya hutang pajak dengan berakhirnya utang dalam perspektif hukum perdata ?.
Berdasarkan Dalam 10 aspek yang terkait dengan hapusnya hutang dalam hukum perdata tersebut dapat juga diimplementasikan terkait hapusnya utang dalam hukum pajak.
Prof. Dr. Rochmad Soemitro di dalam bukunya Asas dan Dasar Perpajakan 2,
Dalam halaman 49 menjelaskan tentang cara-cara hapusnya utang pajak, beliau menyatakan bahwasanya utang pajak merupakan utang khusus maka kemudian dipertanyakan apakah 10 cara yang disebutkan dapat diterapkan yang kemudian beliau meninjau satu demi satu cara yang beliau paparkan:
1. Pembayaran (Pasal 1382 IBW)
Beliau menyatakan bahwasanya pada umumnya pembayaran utang menghapuskan utang, ketentuan ini berlaku sepenuhnya terhadap pajak-pajak. Utang pajak akan hapus apabila dibayar lunas. Akan tetapi beliau menyatakan bahwa tidak setiap pembayaran lunas dapat menghapuskan utang pajak, hanya pembayaran lunas dengan cara yang diterima baik dalam bidang perpajakan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
2. Penawaran pembayaran diikuti dengan konsinyasi
Beliau menyatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku terhadap pajak, apa sebabnya? Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa kantor-kantor kas negara tidak dapat menolak pembayaran pajak meskipun betapa kecilnya pembayaran tersebut.
3. Pembaruan utang (Pasal 1413 IBW)
Sebab yang pertama beliau menyatakan bahwa sebab ini tidak pernah terjadi karena semua utang pajak timbul karena undang-undang dan tidak mungkin utang pajak timbul karena perjanjian sebab tersebut adalah apabila kreditur untuk kepentingan debitur membuat perikatan utang baru untuk menggantikan yang lama yang karenanya menjadi batal.
Sebab yang kedua pun demikian beliau menyatakan bahwa sebab ini tidak mungkin terjadi dalam bidang perpajakan karena yang menjadi kreditur pajak adalah negara yang tidak mungkin kedudukannya dialihkan kepada siapapun. Sebab ini menyatakan bahwa apabila ditempatkan suatu kreditur baru yang menggantikan kedudukan kreditur yang lama yang oleh debitur dibebaskan dari berikatannya.
Begitu pula sebab yang ketiga sebab ini juga tidak mungkin terjadi dalam bidang perpajakan, berdasarkan alasan kedudukan debitur tidak dapat diganti yang mana di dalam sebab ini disebutkan apabila karena perjanjian baru diciptakan suatu debitur baru untuk menggantikan debitur yang lama yang membebaskan debitur yang lama dari kewajiban-kewajibannya yang lama.
Kesimpulan yang beliau nyatakan bahwa pembaruan utang tidak dapat terjadi dalam hukum pajak.
4. Memperhitungkan utang atau kompensasi ( Pasal 1425 IBW)
Beliau menyatakan kompensasi atau memperhitungkan utang terjadi demi hukum, bahkan mungkin terjadi di luar pengetahuan debitur. Beliau memberikan contoh yang detail kemudian beliau menyatakan bahwa kompensasi hanya dapat terjadi dalam bentuk utang uang atau dalam bentuk barang yang sama bagaimana kompensasi utang pajak yang bersifat hukum publik dengan utang biasa yang bersifat hukum perdata? Pada umumnya utang pajak yang bersifat hukum publik tidak dapat dikompensasikan dengan utang perdata.
Kompensasi utang perdata satu-satunya yang dapat dilakukan dengan utang pajak adalah hasil lelang. Beliau menekankan bahwa kompensasi ini merupakan kewajiban. Juru lelang sebelum membayarkan uang hasil lelang kepada peminta lelang harus meneliti dahulu utang pajak mana dari wajib pajak yang sudah jatuh waktunya tetapi belum dibayar maka hasil lelang yang dibayarkan kepada meminta lelang wajib pajak adalah hasil lelang setelah dikurangi dengan utang-utang pajak meminta lelang yang sudah jatuh waktunya.
5. Percampuran utang (Pasal 1436 IBW)
Percampuran utang terjadi apabila sifat debitur dan kreditur bercampur pada satu orang, dan ini terjadi dengan sendirinya demi hukum. Beliau menyatakan bahwa percampuran utang ini mirip dengan kompensasi titik cara ini tidak dapat diterapkan dalam bidang perpajakan.
6. Peniadaan utang (Pasal 1483)
Peniadaan utang debitur atau dengan lain perkataan kreditur membebaskan debitur dari kewajibannya untuk membayar utangnya dan dalam hukum pajak hal ini harus didasarkan pada suatu surat keputusan administrasi pajak. Dalam hukum pajak cara ini dapat diterapkan. Pajak yang terutang hanya dapat ditiadakan Karena sebab tertentu umpamanya karena sawah kena musibah bencana alam atau karena dasar penetapannya tidak benar. Dan ini hanya dapat dilakukan dengan surat keputusan. dengan peniadaan utang ini maka perikatan pajak menjadi hapus, sehingga wajib pajak tidak lagi mempunyai kewajiban membayar utangnya.
Beliau juga menegaskan ada lagi penghapusan dalam arti writing off. Utang pajak yang ternyata tidak dapat ditagihkan karena wajib pajaknya menghilang atau meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris maupun harta.
Terdapat juga pengertian peniadaan sebagian dari utang yang pada hakikatnya sama dengan pengurangan pajak. Dalam literatur dijumpai juga istilah pembebasan titik pembebasan ini hanya diberikan apabila subjek pajak setelah dikenakan pajak ternyata memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk diberikan pembebasan.
7. Musnahnya barang atau hal yang terutang (Pasal 1444 IBW)
Hapusnya atau musnahnya objek yang telah dikenakan pajak tidak dengan sendirinya menghapus utang pajak atau perikatan pajak atau kewajiban membayar jumlah uang dalam kas negara.
8. Batal demi hukum atau pembatalan (Pasal 1446 IBW)
Perikatan dapat hapus karena batal demi hukum atau karena dibatalkan. Perikatan pajak atau utang pajak yang timbul karena undang-undang berdasarkan ajaran materiil tidak akan dapat batal dengan sendirinya demi hukum titik utang pajak yang terjadi dengan surat ketetapan pajak menurut ajaran formil hanya akan hapus apabila surat ketetapan pajak itu dibatalkan.
9. Hapusnya perikatan karena dipenuhinya syarat batal (Pasal 1265 IBW)
Adanya suatu perikatan yang diperjanjikan menjadi hapus jika syarat-syarat tertentu pada suatu saat dipenuhi. syarat ini merupakan suatu hal yang belum tentu artinya dapat terjadi tapi juga mungkin tidak terjadi. dalam pajak-pajak ketentuan ini tidak mungkin berlaku, karena kita ketahui bahwa utang pajak timbul karena undang-undang tanpa syarat.
10. Utang pajak atau perikatan pajak hapus karena daluwarsa (Pasal 1946 IBW)
Daluarsa adalah hapusnya perikatan atau hak untuk menagih hutang atau kewajiban untuk membayar utang karena lampaunya jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang dalam undang-undang pajak lama maupun dalam undang-undang nomor 6 tahun 1983 dimuat suatu ketentuan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga dan administrasi dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu 5 tahun yang terhitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan kecuali jika belum saat daluarsa dilakukan pencegahan daluarsa dalam undang-undang PPh tidak diatur dan daluarsa tentang hak wajib pajak untuk menuntut kembali kelebihan pembayaran pajak.
Kesimpulan
Sejatinya Prof. Dr. Rochmat Soemitro Telah menegaskan bahwa utang pajak merupakan utang khusus, beliau hanya menguji apakah 10 aspek yang disebutkan di atas dapat juga diimplementasikan terkait hapusnya utang dalam hukum pajak, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas ada beberapa aspek yang tidak dapat implementasikan terkait hapusnya utang dalam hukum pajak.
Utang dalam hukum pajak merupakan utang khusus sebagaimana ditegaskan oleh beliau, kekhususan tersebut menuntut adanya peraturan perundang-undangan yang khusus pula apabila merujuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait cara hapusnya utang pajak yang pertama adalah dengan pembayaran sebagaimana ditentukan dalam pasal 10 UU KUP, kemudian yang kedua adalah dengan cara kompensasi dalam hal lebih bayar sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 UU KUP, kemudian yang ketiga peniadaan piutang yang diatur dalam ketentuan pasal 24 UU KUP, kemudian yang keempat pembatalan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16 dan pasal 36 UU KUP, dan kemudian yang terakhir yang kelima adalah karena daluwarsa yang diatur dalam ketentuan pasal 13 UU KUP.